Direktorat Jenderal PMD Depdagri selaku Executing Agency PNPM Mandiri Perdesaan
melimpahkan sebagian wewenang kepada Badan PMD Provinsi dengan mekanisme
Dekonsentrasi untuk mengelola Fasilitator melalui Naskah Kesepakatan Kerjasama (NPK)
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi. Dalam rangka pembinaan dan pengendalian
Fasilitator dimaksud, Ditjen PMD Depdagri juga menunjuk pihak ketiga yaitu
Perusahaan Jasa Konsultan Manajemen Nasional (KMN) dan Perusahaan Jasa
Konsultan Manajemen Wilayah (KMW) melalui pengikatan perjanjian antara Satker
Pusat selaku pemberi kerja atau Pihak Pertama
dengan Perusahaan KMW selaku penyedia jasa konsultan yang bertindak sebagai
Pihak Kedua dalam perjanjian kerja dalam hal pengelolaan program dan pengendalian
mutu bantuan teknis program (quality
control) serta fasilitasi Satker Provinsi dalam pengelolaan administrasi fasilitator
PNPM Mandiri Perdesaan.
Keberhasilan kinerja
Direktorat Jenderal PMD Depdagri selaku Executing Agency dengan demikian terletak pada keberhasilan kinerja
Pihak Satker Provinsi sebagai pengelola dan pengendali bantuan
teknis/fasilitator kabupaten dan kecamatan, serta keberhasilan kinerja
Perusahaan Jasa Konsultan yang melaksanakan tugas gugus kendali mutu
implementasi program. Keberhasilan Satker Provinsi maupun Perusahaan Jasa
Konsultan dalam mengendalikan kinerja Fasilitator adalah dua unsur yang menjadi
satu kekuatan strategis untuk menentukan kualitas kinerja Fasilitator dalam
pendampingan masyarakat. Karena itu, mutlak diperlukan sinergitas kerja antara
Satker Provinsi dan Perusahaan Jasa Konsultan yaitu KMW dalam mengelola dan
mengendalikan bidang tugas masing-masing.
Dengan terdistribusikannya kewenangan pengelolaan dan pengendalian kualitas
program kepada KMW, serta pengelolaan dan pengendalian bantuan teknis
fasilitator kabupaten dan kecamatan oleh Satker Provinsi, tidak berarti bahwa
wewenang Ditjen PMD Depdagri sebagai Satker Pusat selaku Executing Agency menjadi berakhir. Bahkan optimalisasi pengendalian
kinerja Satker Provinsi dan KMW merupakan sebuah jembatan dalam rantai
fungsional kegiatan manajemen program secara Nasional oleh Satker Pusat. Pengendalian
kinerja Satker Provinsi dan Perusahaan KMW oleh Satker Pusat dimaksudkan untuk
menciptakan tercapainya tujuan pengelolaan manajemen program dan proyek secara
nasional.
Untuk mengukur tercapainya tujuan tersebut diperlukan arus pelaporan yang
intensif, berkala dan terus menerus, baik dari aspek keprograman oleh KMW dan
dari aspek proyek yang dikelola oleh Satker Provinsi (dan Satker Kabupaten
untuk Tugas Pembantuan). Demikian juga terjadinya umpan balik atas
laporan baik berupa penegasan, teguran,
perbaikan, sanksi, pembinaan atau bentuk-bentuk lain yang sesuai dengan
kepentingan manajemen nasional, sangat mungkin dapat terjadi berlangsung
dari Satker Pusat kepada Satker Provinsi dan KMW. Pembinaan atas pengelolaan
dimaksudkan sebagai upaya pendisiplinan kerja, perbaikan sistem manajemen serta
akuntabilitas pengelolaan PNPM Mandiri Perdesaan secara Nasional.
Kewajiban pelaporan dari Satker Provinsi maupun Perusahaan KMW sebagai gabungan
sumber informasi (aspek keproyekan dan aspek keprograman) yang tepat/akurat dan
terpercaya, ditujukan untuk peningkatan kinerja Executing agency Satker Pusat. Berdasarkan latar belakang pemikiran
ini maka di dalam SOP ini perlu diatur mekanisme Laporan Pengelolaan Fasilitator
bagi Satker Provinsi maupun Laporan Pengelolaan mutu/kualitas implementasi
program oleh para tenaga ahli/spesialis Perusahaan KMW (dalam gugus tugas
provinsi).
B. LAPORAN SATKER PROVINSI
1.Prinsip-Prinsip
Pelaporan
Pengelolaan
dan pengendalian fasilitator sesuai dengan anggaran yang tersedia dalam DIPA
Dekonsentrasi yang diperuntukkan bagi pengelolaan bantuan teknis fasilitator
kabupaten dan kecamatan perdesaan, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
TAAT
ATURAN, artinya
pelaksanaan anggaran Dekonsentrasi oleh Satker Provinsi PNPM Mandiri Perdesaan harus
sesuai dengan jenis belanja, satuan biaya, serta jumlah dimaksud dalam rincian
anggaran belanja (RAB) yang telah ditetapkan oleh Ditjen PMD Depdagri sebagai
Instansi Pelaksana (Executing Agency). Penatausahaan atau administrasi
dan keuangan mengikuti aplikasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang mengacu
pada standar akuntansi pemerintah.
b.
EFISIEN
dan EFEKTIF, yaitu
dilaksanakan sesuai antara kebutuhan dengan kecukupan jumlah dana, tepat jadwal
waktu dan target/pencapaian sasaran komponen pembiayaan yang ditetapkan, tidak
boros serta dapat dipertanggungjawabkan.
c.
PERTANGGUNGJAWABAN
AUDIT, artinya terhadap
seluruh tindakan Satker Provinsi maupun Satker Kabupaten PNPM Mandiri Perdesaan
dapat dilakukan pemeriksaan atau audit oleh pengawasan fungsional dan auditor
independen yang ditunjuk oleh Pemerintah. Satker Provinsi Mandiri Perdesaan
bertanggung jawab penuh atas ketersediaan dan kebenaran alat bukti, serta atas
terjadinya kesalahan, penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan negara.
Ketaatan Satker
Provinsi terhadap prinsip-prinsip pelaksanaan Dekonsentrasi wajib tergambarkan
dalam laporan keuangan, laporan aset serta laporan pengendalian dan evaluasi
yang disampaikan kepada Ditjen PMD Depdagri sebagai Instansi Pelaksana (Executing
Agency).
2. Aspek-Aspek Pelaporan Dekonsentrasi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi
dan Tugas Pembantuan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 Tahun 2008
tentang Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Departemen Dalam
Negeri Tahun 2009, Satker
Provinsi PNPM Mandiri Perdesaan berkewajiban memenuhi pertanggungjawaban dan pelaporan Dekonsentrasi
yang meliputi:
a.Aspek
Manajerial, terdiri dari laporan yang mencakup:
1)
perkembangan
realisasi penyerapan anggaran dana;
2)
pencapaian
target keluaran;
3)
kendala
yang dihadapi; dan
4)
saran
tindaklanjut
b.Aspek Akuntabilitas, terdiri dari laporan
realisasi anggaran, neraca, cacatan atas laporan keuangan dan laporan aset,
dengan uraian sebagai berikut:
1) Laporan
Keuangan, meliputi :
* Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
* Neraca;
* Cacatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Laporan keuangan disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan
menggunakan Aplikasi Sistem Akuntansi Instansi (SAI) mengacu pada Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP), dan peraturan
pelaksanaan lainnya. Aplikasi SAI dapat diunduh dari situs resmi Ditjen
Perbendaharaan http://www.perbendaharaan.go.id atau Kantor
Wilayah Perbendaharaan di Provinsi atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(KPPN) yang tercantum dalam DIPA Dekonsentrasi.
Periode pelaporan keuangan terdiri dari laporan Bulanan (rekonsiliasi),
Triwulan, Semester dan Tahunan dan
dilampiri Aplikasi Data Komputer (ADK dan Backup data), Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah
Pencairan Dana (SP2D).
2)
Laporan Aset
Semua barang (Akun : Belanja Modal) yang dibeli atau diperoleh dari
pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan barang milik negara, dan harus dilaporkan
sesuai dengan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN). Periode pelaporan
aset terdiri dari Laporan Semeter I dan Laporan Tahunan.
3)
Laporan
Pengendalian dan Evaluasi
Satker Provinsi PNPM Mandiri Perdesaan melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi
pelaksanaan Dekonsentrasi kepada Menteri Dalam Negeri dengan mekanisme sebagai
berikut :
* Kepala SKPD Provinsi (Badan PMD Provinsi)
menyampaikan laporan kepada: 1) Gubernur melalui Ketua Bappeda Provinsi; (2)
Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen PMD Depdagri. Laporan disampaikan paling lambat 5 hari kerja
setelah triwulan berakhir.
* Kepala Bappeda Provinsi a.n. Gubernur
menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Ketua Bappenas,
Menteri Keuangan, dan Menteri PAN. Laporan disampaikan paling lambat 14 hari
kerja setelah triwulan berakhir.
Penyusunan laporan pengendalian dan evaluasi menggunakan Aplikasi dan
Format mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Aplikasi dapat
diunduh/download dari situs resmi
Bappenas http://www.bappenas.go.id.
3. Pembinaan dan Pengawasan Dekonsentrasi
a.
Gubernur
berkewajiban untuk membina, mengendalikan, dan mengevaluasi perkembangan
pelaksanaan Dekonsentrasi untuk dilaporkan kepada Direktur Jenderal PMD
Depdagri, sebagai Penanggungjawab
Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi.
b.
Pengawasan
pelaksanaan program maupun administrasi keuangan dalam Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan PNPM Mandiri Perdesaan dilakukan oleh instansi yang berwenang secara
fungsional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maupun secara
khusus mengingat sifat sumber dana sebagian berasal dari Pinjaman dan Hibah
Luar Negeri (PHLN).
c.
Alamat
surat Direktur Jenderal PMD Depdagri adalah
sebagai berikut:
1)
Sekretaris
Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jln. Raya Pasar Minggu KM 19, Jakarta Selatan, Nomor
Telepon/ Faximile (021) 7941937; atau
2)
Sekretariat
Pembinaan PNPM Mandiri Perdesaan Nasional, Jln. Raya Pasar Minggu KM 19, Jakarta Selatan, Nomor
Telepon (021) 79191684, 79199648, Faximile (021) 79196118 ppkpmd@yahoo.com,
saipnpmpmd@yahoo.com, dan saipnpmpmd@gmail.com
4. Pengendalian Pelaksanaan Dekonsentrasi
Ditjen PMD Depdagri sebagai penanggungjawab Dekonsentrasi, sebagaimana
tersebut dalam butir 3.a. di atas, telah melimpahkan kepercayaan kepada
Gubernur untuk membina, mengendalikan, dan mengevaluasi perkembangan
pelaksanaan dekonsentrasi oleh Satker Provinsi yang selanjutnya berkewajiban menyusun
Pelaporan Dekonsentrasi.
Namun demikian, mengingat pentingnya sifat pengelolaan dan besarnya cakupan
bidang pengendalian fasilitator, maka Satker Pusat melakukan pembinaan dan
pengendalian atas pelaksanaan pengelolaan Satker Provinsi berpedoman pada Standar
Operasional Prosedur (SOP) sebagai alat ukur untuk mengetahui kinerja Satker
Provinsi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Dengan demikian, penilaiaj
terhadap baik-buruknya kinerja Satker Provinsi dalam pengelolaan fasilitator
dapat diidentifikasi secara dini dan selanjutnya hasil penilaian tersebut oleh Satker
Pusat dijadikan dasar untuk pengambilan langkah-langkah lebih lanjut.
Hal ini dilakukan, mengingat juga bahwa sumber pembiayaan PNPM Mandiri
Perdesaan salah satunya adalah PHLN. Jika terjadi kelalaian, kekeliruan atau
kesalahan pengelolaan PHLN pihak pemberi pinjaman/hibah akan menyatakan tidak
dapat dibayarkan (in-eligibility).
Pernyataan in-eligibility dari
pemberi donor mengakibatka negara dirugikan dikarenakan pemberi pinjaman/hibah tidak bersedia mengganti pengeluaran yang
telah dilakukan oleh Satker Provinsi ataupun oleh Perusahaan KMW. Untuk
menghindari terjadi in-eligibility
dalam pelaksanaan Dekonsentrasi maka Satker Pusat sebagai Penanggungjawab PNPM
Mandiri Perdesaan dan selaku Executing
Agency memiliki otoritas penuh untuk
mengambil keputusan akhir/final untuk penyelesaian atas segala sesuatu yang timbul
sebagai permasalahan, persengketaan, kesalahan, penyimpangan yang terjadi
dan dilakukan oleh Pihak Satker Provinsi (sebagai pemegang mandat
dekonsentrasi) maupun Pihak KMW (sebagai pengendali kinerja fasilitator). Hal-hal
apa saja yang menjadi otoritas mutlak Satker Pusat Ditjen PMD Depdagri telah
dijelaskan dan diuraikan dalam bab-bab terdahulu SOP ini.
C. LAPORAN PERUSAHAAN KONSULTAN MANAJEMEN
WILAYAH (KMW)
KMW berkewajiban menyampaikan laporan kepada Satker Pusat
sebagai bukti atas unjuk kerjanya dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan yang
mencakup 3 (tiga) jenis laporan yaitu: Laporan Pembinaan dan Pengendalian
Program, Laporan Pembinaan dan Pengendalian Fasilitator, serta Laporan Keuangan.
Berkaitan dengan laporan pengendalian dan pembinaan Fasilitator substansi yang
disampaikan meliputi: progres pelaksanan tugas KMW dalam memfasilitasi
administrasi kontrak individu termasuk rekrutmen fasilitator, pengelolaan fasilitator,
evaluasi kinerja fasilitator, serta fasilitasi pembayaran honorarium dan tunjangan
fasilitator.
Semua
data yang disusun KMW sebagai pengendali kinerja Fasilitator merupakan bagian
dari aset Pemerintah Indonesia. Oleh sebab itu, KMW wajib untuk mempersiapkan
secara memadai dan akurat, memanfaatkan dan memelihara serta menyimpan dalam
MIS data base semua Data Induk Fasilitator untuk selanjutnya diserahkan kepada
Satker PNPM Mandiri Perdesaan Ditjen PMD Depdagri.
Laporan KMW ini disampaikan dalam 3 periode waktu yaitu
Laporan Bulanan, Laporan Triwulanan dan Laporan Tahunan dengan penjelasan
sebagai berikut:
1. Laporan Bulanan
KMW berkewajiban
menyampaikan laporan berkala secara periode bulanan kepada Satker Pusat perihal
kinerjanya berkaitan pembinaan dan pengendalian fasilitator
selama satu bulan berjalan. Laporan ini harus diserahkan paling lambat tanggal 15
(lima belas) setiap bulannya. Laporan bulanan memuat semua informasi
tentang unjuk kerja KMW sebagai sebuah jasa konsultan dalam kesatuan manajerial
maupun kinerja setiap personil baik yang di pusat dan di provinsi dengan fokus
pada fasilitasi kinerja Fasilitator maupun fasilitasi dukungan administrasi
kepada Satker Provinsi. Perusahaan KMW wajib menggadakan laporan bulanan
tentang Pengendalian dan Pembinaan Fasilitator sejumlah 15 (lima belas) eksemplar
yang untuk disampaikan kepada Satker Pusat.
2. Laporan Triwulanan
Laporan triwulanan pembinaan dan pengendalian Fasilitator merupakan laporan
kinerja perusahaan pada bulan ketiga yang memuat ringkasan selama tiga bulan dari
seluruh kemajuan dan penyimpangan target, keadaan-keadaan yang menyebakan belum
terpenuhinya kualitas kinerja Fasilitator, masalah-masalah sebelumnya, rekomendasi
serta penyelesaiannya. Laporan ini harus diserahkan paling lambat tanggal 15 (lima
belas) setiap bulannya.
Perusahaan KMW wajib menggadakan laporan triwulanan tentang Pengendalian dan
Pembinaan Fasilitator sejumlah 15 (lima belas) eksemplar yang untuk disampaikan
kepada Satker Pusat.
3. Laporan Tahunan
Setiap berakhirnya tahun anggaran, KMW
berkewajiban menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Satker Pusat. Laporan
tahunan KMW adalah sebuah bukti pertangungjawaban perusahaan jasa konsultan
selaku Pihak Kedua kepada Satker Pusat selaku Pihak Pertama. Laporan Tahunan memuat
unjuk kerja dalam pelaksanaan
program, kinerja pembinaan dan pengendalian fasilitator, maupun unjuk kerja pengelolaan
administrasi dan keuangan disepanjang kurun waktu tahun anggaran
tertentu. Laporan
Tahunan memuat rangkuman seluruh aktivitas selama satu tahun yang disusun
berdasarkan ringkasan Laporan Pengendalian Program, Laporan Pembinaan dan
Pengendalian Fasilitator, Laporan Keuangan yang telah disampaikan kepada Satker
Pusat dalam periode waktu bulanan maupun triwulanan.
Laporan Tahunan KMW disampaikan kepada Satker Ditjen PMD pada awal tahun anggaran
berikutnya, yaitu draft laporan diterima oleh Satker Pusat paling lambat
tanggal 1 Pebruari, dan laporan final pada akhir Maret. Laporan disusun dalam
bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, termasuk ringkasan laporan. Perusahaan KMW
wajib menggadakan laporan tahunan dan ringkasan laporan tahunan sejumlah 15 (lima
belas) eksemplar untuk disampaikan kepada Satker Pusat dan Bank Dunia.
Posting Komentar
Terima kasih Atas Komentar Anda