Tupoksi KPMD PNPM-MP - PNPM -MP KECAMATAN DUA BOCCOE
Breaking News :

Tupoksi KPMD PNPM-MP


 Tugas Pokok dan Fungsi KPMD
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (KPMD)
KPMD adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pemeliharaan. Sebagai kader masyarakat tentunya peran dan tugas membantu pengelolaan pembangunan di desa diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah KPMD disesuaikan dengan kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum perempuan dan RTM. Untuk itu aspek kerelawanan, mau meluangkan waktu, kejujuran diharapkan ada pada diri para kader atau KPMD. Selanjutnya kader masyarakat sebagai tenaga teknis juga perlu dibentuk dalam rangka membantu memfasilitasi penulisan usulan dan/ atau pelaksanaan kegiatan prasarana infrastruktur yang diusulkan masyarakat.
Tugas dan Tanggung jawab KPMD
Secara umum tugas dan tanggung jawab KPMD adalah :
a. memfasilitasi pelaksanaan pendataan RTM dan penyusunan peta sosial pada saat musyawarah dusun,
b. mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk proses penggalian gagasan, seperti : data kelompok masyarakat yang ada di desa, data penduduk miskin, hasil pendataan RTM dan data pendukung lainnya,
c. menyebarluaskan dan mensosialisasikan PNPM Mandiri Perdesaan kepada masyarakat desa.
d. memastikan terlaksananya tahap-tahap kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian.
e. mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip dan kebijakan PNPM Mandiri Perdesaan setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian.
f. mengikuti pertemuan bulanan dengan PL yang difasilitasi oleh Fasilitator Kecamatan untuk membahas kendala dan permasalahan yang muncul serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
g. membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa.
h. mengefektifkan penggunaan papan informasi di desa dan dusun
i. mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan.
j. mensosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Antar Desa dan Musyawarah desa kepada masyarakat.

Tahapan Tugas KPMD

Tahap Perencanaan
a. menggali gagasan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraanya
b. mencatat dan menginventarisir gagasan masyarakat pada waktu penggalian gagasan sebagai bahan untuk pembahasan di Musyawarah desa perencanaan usulan desa
c. membantu Tim Pengelola Kegiatan dan Kepala Desa mulai dari persiapan sampai selesainya penyelenggaraan pertemuan musyawarah di desa.
d. memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah desa,
e. menyusun usulan desa bersama Tim Penulis Usulan
f. melakukan survai dan mengumpulkan data pendukung usulan, termasuk: kesediaan swadaya, perkiraan jumlah penerima manfaat, perkiraan besarnya biaya kegiatan sebagai bahan penulisan usulan
g. menginformasikan kepada masyarakat hasil keputusan Musyawarah Antar Desa prioritas usulan dan penetapan usulan yang didanai PNPM Mandiri Perdesaan
h. membantu Fasilitator Kecamatan dalam memfasilitasi proses penyusunan desain dan rencana anggaran biaya kegiatan yang masuk prioritas untuk didanai.

Tahap Pelaksanaan
a. membantu Tim Pengelola Kegiatan dalam penyelenggaraan Musdes Pertanggung jawaban dan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST)
b. memfasilitasi masyarakat dalam Musdes Pertanggung jawaban dan MDST
c. memberikan masukan dan bimbingan teknis yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan
d. membantu TPK dalam pembuatan administrasi yang tertib dan benar
e. memfasilitasi dan mendorong masyarakat dalam memenuhi apa yang menjadi hak dan kewajibannya, termasuk dalam kesediaan adanya swadaya dan pengembalian pinjaman dalam kaitan kelompok SPP maupun pinjaman perguliran
f. membantu TPK dalam melakukan pengawasan dan pengendalian mutu pelaksanaan kegiatan simpan pinjam perempuan, pendidikan, kesehatan dan pelatihan peningkatan ketrampilan usaha kelompok.
g. membantu TPK dalam pengawasan pekerjaan di lapangan, pengendalian kualitas dan produktifitas pekerjaan kegiatan prasarana
h. membantu TPK untuk memfasilitasi proses pengadaan barang dan alat
i. membantu mengawasi pekerjaan di lapangan, terutama pengendalian kualitas dan produktifitas pekerjaan, seperti mencatat pekerjaan-pekerjaan yang tidak sesuai dan melaporkan kepada TPK dan Fasilitator Kecamatan

Tahap Pelestarian
a. memfasilitasi masyarakat desa dalam pengajuan usulan dari dana pengembalian pinjaman bergulir
b. memfasilitasi masyarakat desa agar tetap berpedoman pada prinsip dan tujuan PNPM Mandiri Perdesaan dalam memanfaatkan dana bergulir,
c. membangkitkan motivasi masyarakat dalam pelestarian dan pengembangan hasil kegiatan
d. membantu TPK dalam pembentukan tim pemelihara dan kelompok pemeliharaan
e. memantau hasil dan operasional kegiatan serta kondisi kegiatan prasarana yang telah dibangun terutama bagian mana yang membutuhkan pemeliharaan
f. memfasilitasi proses pemeliharaan terhadap prasarana yang dibangun

Kriteria KPMD
Kriteria KPMD adalah sebagai berikut :
a. warga desa setempat, dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan
b. bukan kepala desa atau perangkat desa maupun suami/ istrinya
c. bukan anggota BPD maupun suami/istrinya
d. mempunyai waktu yang cukup dan sanggup melaksanakan tugas-tugasnya
e. jujur, bertanggung jawab dan bersedia bekerja secara sukarela
f. bisa membaca dan menulis

Proses Pemilihan KPMD
Pemilihan KPMD dilakukan pada saat Musdes sosialisasi. Pada saat Fasilitator Kecamatan melakukan orientasi di desa-desa dan sebelum Musdes sosialisasi diadakan, perlu diinformasikan akan kebutuhan tenaga-tenaga potensial dari desa yang siap bekerja membantu masyarakat berpartisipasi dalam PNPM Mandiri Perdesaan secara sukarela. Acuan proses pemilihan KPMD sebagai berikut :
a. Persiapan Pemilihan :
- mengidentifikasi kebutuhan KPMD dengan melakukan observasi dan wawancara kepada tokoh-tokoh masyarakat, Kepala Desa, BPD atau lembaga desa lainnya sekaligus sosialisasi PNPM Mandiri Perdesaan
- menginformasikan kebutuhan KPMD kepada semua orang dengan secara lisan dan tertulis melalui pengumuman yang ditempel di papan informasi. Nama-nama hasil identifikasi dan siapa saja yang berminat dan mendaftarkan diri dicatat.

b. Proses Pemilihan
- pemilihan KPMD dilaksanakan pada saat Musdes Sosialisasi
- sebelum proses pemilihan dilakukan, fasilitator dalam pertemuan musyawarah desa menginformasikan tentang kriteria, aspek kerelawanan, kejujuran serta tugas dan tanggung jawab yang akan diemban oleh KPMD.
- ajak peserta musyawarah desa untuk menentukan berapa jumlah KPMD (minimal 2 KPMD, diharapkan untuk tiap-tiap dusun ada kader dusun)
- ajak peserta untuk menentukan kriteria tambahan yang lebih diutamakan yang berkaitan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kemasyarakatan.
- fasilitasi peserta musyawarah untuk memilih KPMD sesuai kriteria yang telah ditentukan dan yang telah disepakati bersama.
- jumlah KPMD terpilih harus memperhatikan keseimbangan antara kader laki-laki dan kader perempuan.
AKU CINTA PNPM-MP BERPIHAK KE RAKYAT KECIL

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))

Terima kasih Atas Komentar Anda

 
 EMAIL   : Copyright © 2011. PNPM -MP KECAMATAN DUA BOCCOE - All Rights Reserved
Welcome Links Work
Spesialis Admin