Bagaimana cara melihat dampak terukur dari sebuah program
penanggulangan kemiskinan? Sebuah pendapat mengatakan, lihat dari
terjadinya peningkatan penghidupan masyarakat miskin sebagai dampak
dari berbagai intervensi yang dilakukan program penangggulangan
kemiskinan tersebut.
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM MP)
sepertinya setuju dengan pendapat tersebut. Setelah 13 tahun fokus
pendampingan lebih ditekankan kepada upaya untuk membangun
kemandirian masyarakat dan pemerintah daerah dengan menyiapkan lembaga
kepemimpinan masyarakat yang representatif dan mengakar, tahun 2012
ini PNPM MP menghadirkan program Peningkatan Penghidupan Masyarakat
Berbasis Komunitas (PPMK).
Sebagai salah satu bentuk diseminasi, tulisan ini mencoba untuk
menggambarkan apa dan bagaimana mekanisme dari program PPMK
tersebut.
Program PPMK merupakan salah satu komponen program PNPM Mandiri
Perkotaan pada phase kemandirian. Intervensi program ini lebih
ditekankan kepada pengembangan kegiatan-kegiatan produktif
masyarakat yang secara langsung dapat meningkatkan penghidupan
masyarakat miskin dengan pendekatan pendampingan pada Kelompok Swadaya
Masyarakat (KSM).
Strategi pendampingan penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha
KSM dalam program PPMK dilakukan melalui prinsip pengembangan lima
asset sumber penghidupan manusia, yakni: modal sumberdaya manusia
(human capital), modal sosial (social capital), sumberdaya alam (natural
capital), sumberdaya fisik (phisical capital) dan sumberdaya keuangan
(financial capital).
Strategi pelaksanaan pengelolaan sumber penghidupan tersebut,
berorientasi pada penguatan "kapasitas kewirausahaan" masyarakat
miskin agar mampu mengoptimalkan kreativitas dan inovasi serta semangat
kewirausahaannya. Untuk itu dilakukan serangkaian kegiatan penyadaran
maupun penguatan kapasitas anggota KSM, sehingga terbangun sumber daya
manusia yang tangguh di KSM dampingan tersebut ( Human Capital).
Sumber Daya Manusia yang tangguh memerlukan dukungan modal sosial
(social capital), melalui proses inklusi dan partisipasi masyarakat.
Proses ini memerlukan dukungan stakeholders diantaranya Badan
Keswadayaan Masyarakat (BKM), Unit Pengelola, relawan serta pihak
swasta dan pemerintah lokal, sehingga mampu mendukung pengembangan KSM.
Asset sumberdaya fisik (phisical capital) merupakan bagian penting
dalam peningkatan penghidupan masyarakat. Sumberdaya fisik dalam
bentuk pengembangan infrastruktur produktif yang mendukung
peningkatan penghidupan masyarakat, antara lain kios kerajinan,
pasar, tempat pelelangan ikan, sandaran perahu, irigasi sederhana, jalan
ke sentra produksi dan lain-lain.
Pengelolaan asset sumber daya alam (natural capital) adalah
kemampuan KSM dalam mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang
ada di sekitarnya sebagai bahan baku, produksi, budidaya yang menunjang
keberlanjutan kegiatan produktif untuk meningkatkan penghidupan warga
miskin.
Pengelolaan asset sumber daya keuangan (financial capital) pada
hakekatnya mengelola kemampuan KSM dalam pemupukan modal sendiri serta
memperluas akses terhadap pelayanan berbagai lembaga keuangan
diantaranya UPK-BKM, koperasi, Baitul Mal wa Tanwil (BMT), Lembaga
Keuangan Mikro, Perbankan, Pemda, CSR dll.
Melalui integrasi dan pengokohan pilar-pilar peningkatan penghidupan
masyarakat di atas, diharapkan dapat menciptakan KSM-KSM Mandiri yang
dapat menumbuhkembangkan kegiatan usaha produktif dan kreatif yang
berkelanjutan (sustainability) sehingga secara langsung KSM benar-benar
berorientasi dan berperan sebagai peningkatan penghidupan masyarakat
miskin yang menjadi anggota-anggota KSM tersebut.
Dari segi penerima manfaat, KSM-KSM yang berpeluang untuk dapat
mengakses program PPMK haruslah memiliki beberapa kriteria
diantaranya: (1) Memiliki kegiatan produktif yang berpotensi
dikembangkan (prospektif). Untuk kriteria ini, jika KSM nya adalah KSM
Ekonomi maka syaratnya adalah, jenis usahanya merupakan sektor jasa
maupun produksi, yang prospektif pemasaran tinggi dan melibatkan warga
miskin. Jika KSM adalah KSM Lingkungan, maka syaratnya harus memiliki
kegiatan produktif seperti pembuatan batu bata/batako. Berpengalaman
membangun sarana produksi atau instalasi lingkungan yang mendukung
produksi/penghidupan (pasar lokal/kios, prasarana limbah usaha, dan
prasarana lainnya). Sementara jika KSM nya adalah KSM Sosial, maka
syaratnya adalah pernah melakukan pelatihan kerja, magang dan
tindaklanjut usahanya berkelanjutan. (2) Jumlah anggota minimal 5
orang, (3) Minimal 2/3 anggota KSM adalah warga miskin (terdaftar dalam
PS-2), (4) Memiliki perangkat organisasi dan administrasi sederhana, (5)
Bagi KSM yang memiliki kegiatan dana bergulir pernah mendapat pinjaman
dari Unit Pengelola Keuangan (UPK) atau lembaga keuangan lain dengan
tingkat pengembalian pinjaman > 90%, (6) Bagi KSM bentukan baru dari
warga miskin yang berasal dari beberapa KSM yang memiliki usaha sejenis,
aneka usaha atau memiliki potensi untuk membentuk Kelompok Usaha
Bersama (KUBE).
Sebagaimana disampaikan diawal, pada tahun 2012 ini PNPM MP
menghadirkan program PPMK sebagai pilot project. Provinsi Sumatera
Barat sebagai salah satu dampingan program PNPM MP juga diberikan
kesempatan untuk dapat mengakses program PPMK ini.
Alhamdulillah, setelah melalui seleksi, dari 371 kelurahan, 46
kelurahan diantaranya berhasil mendapatkan program PPMK ini. Seleksi
dilakukan dengan melihat beberapa kriteria dari kondisi dampingan PNPM
MP di kelurahan yang bersangkutan. Diantara kriteria tersebut adalah:
(1) Kinerja kelembagaan BKM minimal "Berdaya", (2) Opini audit tahun
buku sebelumnya "Wajar Tanpa Pengecualian", (3) Kinerja sekretariat BKM
minimal "memadai" selama 3 bulan terakhir.
Ke 46 kelurahan tersebut, selain mendapat bantuan teknis dan
pemberdayaan masyarakat melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan
usaha KSM, intervensi juga dilakukan dengan memberikan Bantuan Langsung
Masyarakat (BLM) sebagai stimulan. Sesuai dengan kecukupan DIPA
Satker PBL Provinsi Sumatera Barat dan berpedoman kepada aturan
pencairan 60 % : 40 %, maka hanya 31 Kelurahan/Nagari yang mendapat 100 %
pemanfaatan BLM pada tahun 2012 ini, sisanya sebanyak 15
Kelurahan/Nagari, 40 % pencairannya akan dilakukan pada tahun 2013.
Kelurahan-kelurahan lain juga berkesempatan untuk ikut seleksi lagi pada
tahun 2013 nanti.
BLM PPMK yang bersifat stimulan ini disediakan untuk memberi akses
kepada masyarakat miskin yang tergabung dalam KSM peserta kegiatan
PPMK. BLM PPMK dapat digunakan untuk modal kerja, investasi dan
penguatan kapasitas untuk mendukung usaha produktif yang layak
berdasarkan penilaian UPK dan mendapat persetujuan BKM yang dinyatakan
dalam Berita Acara Penetapan KSM Peserta Kegiatan PPMK.
Akhirnya, semoga program PPMK ini berpengaruh nyata dalam penurunan
angka kemiskinan, sehingga kontribusi PNPM MP dalam penanggulangan
kemiskinan jadi terukur. Amin.
Posting Komentar
Terima kasih Atas Komentar Anda