Bagaimana Memahami Masyarakat Desa Secara Sosiologis? - PNPM -MP KECAMATAN DUA BOCCOE
Breaking News :

Bagaimana Memahami Masyarakat Desa Secara Sosiologis?

 Terminologi atau Istilah “DESA” yang diambil dari Jawa sering menyebabkan kita terpengaruh oleh gambaran tentang keadaan suatu daerah yang memiliki sistem bercocok tanam padi di sawah dengan irigasi yang intensif. Padahal sistem pertanian yang seperti itu hanya terdapat di daerah Jawa, Bali, Lombok bagian barat, dan beberapa daerah di Batak, daerah Agam di pegunungan Bukit Barisan di Minangkabau, daerah pantai di Kalimantan Selatan, Makasar, Manado, serta daerah pantai di pulau Nusa Tenggara. Daerah-daerah seperti itu hanya sebesar 10 sampai 11 % saja dibandingkan luas total wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Jadi masih banyak macam bentuk atau gambaran desa lain di seluruh Indonesia ini. Akan tetapi, istilah “desa” tersebut sulit diubah untuk mendapatkan gambaran yang lebih luas dan lues, karena undang-undang tentang “Desapraja” telah menjadi suatu istilah yang terlampau lazim dan resmi.
            Walaupun penduduk Indonesia sebagian besar yaitu mencapai duapertiga dari seluruh penduduk Indonesia tinggal di Pulau Jawa (menurut sensus 1961), namun sepertiganya yang lain perlu mendapat perhatian khusus juga, karena mereka yang bergelut dalam perladangan juga merupakan bagian dari negara Indonesia.
            Orang kota di Indonesia sering membayangkan bahwa orang desa itu sebagai suatu masyarakat yang kecil, rukun, tenang, tentram, seragam, terpencil, dan terbelakang. Padahal telah kita ketahui bahwa tidak semua masyarakat desa memiliki keadaan yang seperti itu.
            Untuk mendapatkan pengertian tentang desa masyarakat desa di Indonesia harus juga dicapai dengan analisa pembanding terkendali (Controlled Comparison). Kebetulan wilayah Indonesia kita ini memberikan suatu kesempatan yang sangat bagus untuk menerapkan metode perbandingan serupa. Hal itu dikarenakan wilayah Indonesia memiliki luas dari daerah-daerah kepulauan Nusantara yang menyebabkan terjadinya aneka warna besar bentuk-bentuk masyarakat desa. Akan tetapi dibawah aneka warna besar tersebut terdapat suatu dasar yang sama yang menyebabkan adanya etnologisch studieveld Indonesia. Bahkan dibagian Indonesia yang termasuk daerah kebudayaan Melanesia yaitu Irian Barat masih juga bisa diterapkan metode perbandingan terkendali dengan Austronesia sebagai dasar kesatuan.
            Dari aneka warna tersebut, ada berbagai sistem prinsip yang dapat dipakai untuk mengklasifikasikan aneka bentuk desa tersebut dalam beberapa tipe yang khusus. Para ahli hukum adat Indonesia telah mengajukan suatu klasifikasi bentuk desa kedalam dua tipe persekutuan hukum yang didasarkan atas hubungan yang mengikat kelompok manusia yaitu persekutuan hukum geologis (hubungan kekerabatan), dan persekutuan hukum teritorial (hubungan tinggal dekat). Selain kedua prinsip tersebut masih ada prinsip lain yang dapat mengikat aktivitas masyarakat pedesaan yaitu prinsip tujuan khusus (misalnya kebutuhan ekologis terutama yang bersangkutan dengan teknik pertanian) dan prinsip ikatan dari atas (misalnya bentuk dan batas wilayah masyarakat desa telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kebijakan dari penguasa).
            Dalam kenyatraan yang terjadi di masyarakat, sering kita jumpai bahwa prinsip hubungan yang terjadi pada masyarakat desa tidak hanya di akibatkan oleh satu prinsip, namun bisa kombinasi antara dua, tiga, atau bahkan keempat prinsip tersebut.
            Secara umum gambaran dari keadaan masyarakat desa yaitu suatu keadaan di mana masyarakatnya hidup berdekatan dengan tetangga-tetangganya secara terus menerus, dengan keadaan seperti itu kesempatan untuk bertengkar pun sangatlah banyak, dan peristiwa peledakan dari keadaan-keadaan tegang sering kali terjadi. Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi tersebut bisa terjadi di dalam rumah tangga atau membesar menjalar ke masyarakat. Masalah-masalah yang terjadi tersebut biasanya berkisar pada masalah tanah, kedudukan, gengsi, perkawinan, perbedaan pendapat antara kaum tua dan muda atau antara pria dan wanita.
            Menurut pandangan orang kota terhadap desa bahwa desa bukan merupakan tempat bekerja namun tempat ketentraman, dan ketentraman itu ada pada hakekat hidup yang sebenarnya. Pada kenyataannya kehidupan masyarakat yang hidup di desa justru dengan bekerja keras merupakan syarat yang penting untuk dapat bertahan hidup. Jika ada orang yang berpendirian bahwa supaya bisa maju orang desa harus bekerja lebih keras maka pernyataan itu tidak sepenuhnya benar karena pada kenyataannya masyarakat desa sudah bekerja keras dengan bercocok tanam seharian kepanasan di sawah, kemudian pada tengah malam harus menjenguk ke sawah untuk mendapatkan giliran pengairan ketika musim kemarau. Namun walaupun telah bekerja keras, masyarakat desa di Indonesia ini masih tergolong memiliki perekonomian yang terbelakang dan harus dikembangkan dengan berbagai cara. Seorang ahli ekonomi, B.F. Hoselitz, pernah mengatakan dalam bukunya Incentives in Industrialization, bahwa untuk membangun masyarakat yang ekonominya terbelakang itu harus bisa menyediakan suatu sistem perangsang yang dapat menarik aktivitet warga masyarakat. Sistem perangsang itu harus sedemikian rupa sehingga dapat memperbesar kegiatan orang bekerja, memperbesar keberanian untuk mengambil resiko dalam hal merubah revolusioner cara-cara usaha yang lama.
            Didalam masyarakat desa yang berdasarkan bercocok tanam, orang biasanya bekerja keras dalam masa-masa tertentu tetapi mengalami kelegaan bekerja dalam masa-masa yang lain. Di dalam masa-masa yang paling sibuk, tenaga keluarga, batih, atau keluarga luas biasanaya juga tidak cukup untuk dapat menyelesaikan seluruh pekerjaan di ladang atau sawah. Sehingga agar pekerjaan bisa selesai mereka biasanya menggunakan tenaga kerja tambahan dengan menyewa atau meminta bantuan ke tetangga. Mengenai tenaga kerja yang di sewa, tenaga kerja tersebut disebut buruh tani. Buruh tani ada yang sebenarnya juga memiliki tanah sendiri namun juga ada buruh tani yang tidak memiliki tanah sehinng ia benar-benar mengandalkan pekerjaan tersebut untuk membiayai hidupnya dan keluarganya. Selain itu juga terdapat sistem tolong menolongn yang dalam bahasa Jawa biasanya disebut “Sambatan” (Sambat=Minta tolong), atau dalam bahasa Jerman disebut bitabeit (bitten=minta), dan secara umum oleh orang Indonesia disebut gotong royong. Dalam gotong royong ini masyarakat tidak memikirkan kompensasi, dalam masyarakat jawa gotong royong seperti ini tidak hanya terjadi di bidang pertanian saja, namun juga dalam kegiatan pembangunan rumah, upacara adat, dan upacara kematian. Dalam hal gotong royong pada kegiatan pertanian, dan pembangunan rumah masyarakat sangat berharap kelak akan mendapat pertolongan balasan, namun dalam hal gotong royong dalam prosesi upacara kematian masyarakat tanpa berfikir panjang akan menolong secara otomatis.
            Selain bekerjasama dalam hal membantu urusan pribadi seseorang, gotong royong juga dilakukan untuk kepentingan yang bersifat umum dan bermanfaat bagi orang banyak yang secara umum disebut sebagai kegiatan lerja bakti. Kegiatan tersebut diantaranya seperti: membersihkan lingkungan, membersihkan sungai, membangun jembatan, dan membangun tempat ibadah.
            Menurut hasil analisis ilmu sosial, sistem tolong menolong yang terjadi pada masyarakat desa ini merupakan suatu teknih pengerahan tenaga yang tidak membutuhkan diferensiasi tenaga, dimana semua orang dapat mengerjakan semua tahap dalam penyelesaiannya. Sistem tolong-menolong itu terjadi atas dasar hubungan yang intensif antara orang-orang yang hidup berhadap muka artinya mereka hidup dalam suatu kelompok kecil yang mengedepankan prinsip-prinsip kelompok primer sehingga saling mengenal baik satu sama lain. Jiwa atau semangat gotong royong itu dapat kita artikan sebagai perasaan rela terhadap sesama warga masyarakat, sikap yang mengandung pengertian atau dengan istilah Ferdinand Tonnies, Verstandnis, terhadap kebutuhan sesama warga masyarakat. Dalam masyarakat seperti ini, kebutuhan umum akan dinilai lebih tinggi dari pada kebutuhan pribadi, sehingga bekerja bakti untuk umum dinilai sebagai suatu kegiatan yang terpuji dan mulia. Lawan dari jiwa gotong royong adalah jiwa individualis yang biasanya dimiliki oleh masyarakat perkotaan.
            Gejala sosial lain yang terjadi pada masyarakat desa di Indonesia yaitu tertanamnya jiwa Musyawarah. Maksutnya yaitu keputusan-keputusan yang di ambil untuk kepentingan umum (masyarakat desa) tidak berdasarkan suatu mayoritas yang menganut suatu pendirian tertentu, namun keputusan tersebut dibuat oleh seluruh anggota masyarakat yang ikut dalam rapat dan seolah-olah mereka semua adalah suatu badan. Menurut hasil penelitian para ahli hukum adat, misalnya Ter Haar, mengatakan bahwa musyawarah itu diibaratkan terutama sebagai suatu cara merapat, tetapi dalam hal bicara tentang pranata sosial tersebut kita sebaiknya membedakan antara dua hal, yaitu musyawarah sebagai suatu cara berapat dan musyawarah sebagai semangat yang menjiwai seluruh kebudayaan dan masyarakat. Musyawarah sebagai cara merapat harus ada kekuatan-kekuatan tokoh-tokoh yang dapat mendorong proses mencocokkan dan mengintegrasikan pendapat. Namun pada kenyataannya terkadang terdapat suatu perbedaan pendapat yang sulit dibuatkan keputusan bahkan hingga berbulan-bulan. Jiwa musyawarah ini merupakan suatu exstensi dari jiwa gotong royong yang dimiliki oleh penduduk desa.
            Orang kota yang mengenal desa tidak dari dalam biasanya membayangkan bahwa desa itu terbentuk dari kelompok-kelompok manusia yang seragam, sama rata sama rasa, taga samo tinggi duduo samo rendah. Mereka sering tidak tahu bahwa dalam hampir di semua masyarakat desa di Indonesia juga ada penggolongan secara berkelas yang sering kita sebut sebagai stratifikasi sosial. Para ahli hukum adat misalnya Vollenhoven, pernah membagi masyarakat desa kedalam kelas kelas dari bawah keatas sebagai berikut: 1. Petani yang tidak memiliki tanah pertanian dan tidak memiliki tanah pekarangan untuk rumah, 2. Petani yang memiliki tanah pertanian tetapi tidak memiliki pekarangan untuk rumah, 3. Petani yang memiliki tanah pertanian maupun tanah pekarangan rumah. Bentuk pembagian lain yang dilakukan oleh Aidit, membagi masyarakat menjadi liba lapisan sosial yaitu: 1. Buruh tani dan buruh perkebunan yang tidak memiliki alat produksi, 2. Tani miskin yang tidak mempunyai alat-alat produksi lengkap dan yang memiliki sedikit tanah namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup, 3. Tani sedang yang memiliki alat-alat produksi dan tanah sendiri, 4. Tani kaya yang mempunyai alat-alat produksi dan tanah sendiri ditambah dengan tanah yang disewa atau digadaikan ke petani miskin dan yang mengeksploitasi buruh tani, 5. Tuan-tuan tanah yang memiliki tanah puluhan hingga ratusan hektar yang dikerjakan dengan mengeksploitasi petani miskin atau buruh tani. Dalam pola pembagian pelapisan sosial masyarakat desa dikenal dua pola yaitu pola berdasarkan kepada sifat senioritet dari nenek moyang kelompok-kelompok kekerabatan atau kelompok-kelompok individu dan pola kedua yaitu pola yang didasarkan atas identifikasi dari suatu golongan dalam masyarakat dengan golongan-golongan lain, kerabat-kerabat atau jabatan yang dipandang tinggi oleh warga desa. Golongan-golongan lain, kerbat-kerabat atau jabatan-jabatan yang terhormat itu memang kadang ada dalam masyarakat desa itu sendiri, tetapi kadang-kadang diduga terjadi diluar desa dan hanya hidup sebagai suatu konsepsi dalam pikiran atau dalam sistem pelembagaan warga desa. Contoh golongan tersebut yaitu golongan orang-orang bangsawan yang dikonsepsi oleh orang desa hanya dalam angan-angannya.
            Adapun bentuk pelapisan sosial lain yang berlaku di beberapa wilayah di Indonesia, terutama di daerah pedesaan di Bali yaitu sistem Kasta. Sistem kasta yang di kenal sebagai sistem stratifikasi sosial tertutup ini setelah dianalisis lebih mendalam maka sistem stratifikasi sosial dalam masyarakat tersebut tidak lain dari suatu bentuk kompleks dari pola kedua. Dalam stratifikasi sosial ini, orang-orang yang memegang jabatan tinggi sebai anggota pamong desa, sebagai pemuka upacara agama, atau diduga sebagai orang yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan orang-orang  bangsawan di pusat-pusat kerajaan. Penilaian tinggi ini dikonkritkan dengan suatu sistem perlembagaan yang meniru suatu contoh yang diambil dari kesusastraan Jawa-Hindhu pada zaman dahulu.
            Tata pemerintahan yang berlaku di masyarakat pedesaan di Indonesia pada umumnya dapat diabstraksikan menjadi tiga pola pemerintahan yaitu: 1. Tata pemerintahan desa yang terdiri dari suatu dewan desa, 2. Tata pemerintahan desa yang terdiri dari dua orang kepala desa, dan 3. Tata pemerintahan desa yang bersifat tunggal, yang terdiri dari satu orang kepala desa.
            Akibat penjajahan pemerintah Belanda, mempengaruhi sistem pemerintahan yang berlaku di pedesaan yang terdiri dari seorang kepala desa beserta pejabat-pejabat pembantu lainnya. Pejabat ini merupakan tokoh pemerintah yang bertugas mengumumkan dan melaksanakan instruksi-instruksi dari pemerintah, memungut pajak, membagi pembagian pemerintah, mengalokasi bantuan keuangan dari pemerintah dsb. Kekuasan pada desa sebenarnya datang dari atas, dari sokongan pemerintah pusat dan tidak dari dalam masyarakat desa, karena jabatan tidak disandarkan atas syarat-syarat pemimpin yang tercantum dalam adat. Demikian dalam banyak masyarakat desa di Indonesia jabatan kepala desa belum secara sepenuhnya terintegrasikan kedalam stuktur masyarakat desa, walaupun di beberapa daerah proses pengintegrasiannya itu tampak sudah agak lebih jauh berjalan dari pada daerah lain.
            Dalam hal melaksanakan tugas raksasa, membangun masyarakat pedesaan dinegeri kita, yang antara lain mengandung usaha untuk merubah alam pikiran, nilai-nilai hidup, serta berbagai unsur dalam adat istiadat dari suatu bagian yang dominan dari rakyat negeri kita, kearah modernisasi, maka suatu pengartian yang mendalam tentang ciri-ciri dari kehidupan masyarakat itu merupakan suatu hal yang mutlak. Kemudian karena masyarakat desa itu bukan merupakan suatu kesatuan sosial yang hidup tunggal di muka bumi, tetapi terjaring kedalam sistem-sistem hubungan yang lebih luas, ialah dengan desa-desa sekitarnya, dengan daerah administratifnya, dan dengan masyarakat besar dari negaranya, maka suatu pengertian tentang sistem-sistem hubungan dari masyarakat desa dengan dunia luar desa itu juga suatu hal yang mutlak.
            Di Indonesia itu sebenarnya tidak ada suatu desa yang benar-benar terpencil secara rohaniah, dalam arti bahwa tidak ada orang-orang diantara warganya yang tidak mempunyai kesadaran tentang adanya dunia luar batas desanya, walaupun mengenai hal luas sempitny
            Di Indonesia itu sebenarnya tidak ada suatu desa yang benar-benar terpencil secara rohaniah, dalam arti bahwa tidak ada orang-orang diantara warganya yang tidak mempunyai kesadaran tentang adanya dunia luar batas desanya, walaupun mengenai hal luas sempitnya kesadaran tadi tentu ada perbedaannya. Hampir semua masyarakat desa di Indonesia sudah pernah merasakan kekuasaan-kekuasaan yang lebih tinggi diatas dirinya, banyak yang sudah mengalami pengaruh kerajaan-kerajaan pribumi, atau lain-lain organisasi administratif buatan pemerintah-pemerintah atasan.
            Masyarakat pedesaan di Indonesia itu rupa-rupanya cocok dengan suatu tipe masyarakat yang oleh ahli antropologi, R. Redfield disebut peasant society, yaitu rakyat pedesaan yang terutama hidup dari pertanian, yang terikat lahir dan batin kepada tanah yang mereka duduki, tetapi yang sebaliknya juga merasakan diri sebagai dari suatu kesatuan kebudayaan atau suatu tradisi yang lebih besar. Rakyat itu juga menganggap kehidupan masyarakatnya hanya sebagai bagian bawah dari tradisi yang lebih luas itu, sedangkan bagian atasannya yang mereka pandang sebagai suatu kehidupan masyarakat yang lebih halus dan maju berada didalam masyarakat kota.
            Walaupun sebagian besar dari rakyat pedesaan di Indolongan itu sebagai golongan peasant, sudah tentu mempunyai kesadng laluaran tentang adanya tingkat-tingkat kehidupan dan tentang adanya suatu dunia yang lain diatas desanya sendiri, sebaliknya tidak semua rakyat pedesaan itu mempunyai juga suatu pengertian dan persepsi yang luas tentang tingkat-tingkat kehidupan dari dunia atasan itu. Keterangan dalam uraian di atas memang memberi kesan bahwa orang desa di Indonesia itu tidak semuanya terpencil dan tidak semuanya keterbelakang dalam hal pengetahuan tentang teknologi, informasi, dan pengetahuan-pengetahuan dunia luar.
AKU CINTA PNPM-MP BERPIHAK KE RAKYAT KECIL

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))

Terima kasih Atas Komentar Anda

 
 EMAIL   : Copyright © 2011. PNPM -MP KECAMATAN DUA BOCCOE - All Rights Reserved
Welcome Links Work
Spesialis Admin