Tupoksi BP-UPK PNPM-MP - PNPM -MP KECAMATAN DUA BOCCOE
Breaking News :

Tupoksi BP-UPK PNPM-MP


Tugas Pokok dan Fungsi BP-UPK antara lain :

1) Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi, dan pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang dikelola oleh UPK.
2) Melakukan pengawasan terhadap ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan
3) Melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MAD, termasuk aturan perguliran.
4)  Memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus UPK
5) Memantau Realisasi anggaran UPK dan rencana kerja UPK.
6) Memantau Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tim lain yang dibentuk MAD dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan.
7)  Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugasnya kepada MAD/BKAD.

AKU CINTA PNPM-MP BERPIHAK KE RAKYAT KECIL

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))

Terima kasih Atas Komentar Anda

 
 EMAIL   : Copyright © 2011. PNPM -MP KECAMATAN DUA BOCCOE - All Rights Reserved
Welcome Links Work
Spesialis Admin